DESA WAIHATU.KECAMATAN KAIRATU BARAT.KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT.PROVINSI MALUKU

Rabu, 05 Agustus 2015

JERATAN BARU BUAT BUPATI SBB

Jeratan Baru Buat Bupati SBBAMBON, AE— Dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat tidak akan berhenti pada dua terdakwa Djailudin Kaisupy dan Zamrud Tatuhey. Keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansur Tuharea membuka pintu bagi jaksa penyidik mengusut aliran dana ke Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat.



Tuharea dalam kesaksian di persidangan dua terdakwa Kaisupy dan Tatuhey menjelaskan kemana saja dana Bansos sebesar Rp11 miliar itu mengalir, termasuk dugaan pemakaian untuk pelantikan Bupati Jacobus Puttileihalat dan wakilnya La Husni. Jaksa pun siap menyelidiki, jika ada saksi tambahan yang memperkuat keterangan Tuharea.
Djailudin Kaisupy, adalah mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, sedangkan Zamrud Tatuhey bendaharanya. Kaisupy sejak Puttileihalat memerintah di SBB, menjadi orang kepercayaannya. Dia paling mengetahui kemana saja duit pemda digunakan oleh Puttileihalat.
Kini setelah menjadi terdakwa, Puttileihalat meninggalkannya. Informasi yang diperoleh Ambon Ekspres, Kaisupy juga sudah membuka terkait adanya aliran dana ke Puttileihalat, namun entah kenapa bupati SBB dua periode itu tidak pernah diperiksa oleh jaksa penyidik.
Kuasa hukum Tatuhey, Fachri Bachmid meminta jaksa tidak tebang pilih dalam kasus ini. “Berdasarkan fakta persidangan itu, secara hukum patut ditindaklanjuti. Artinya, tidak cukup dengan proses memverifikasi pada tingkat peradilan sebagai fakta hukum, tetapi fakta hukum itu sekaligus menkonfirmasi bahwa sesungguhnya perkara itu harus dikembangkan. tidak hanya cukup pada Zamrud Tatuhey dan Djailudin Kaisupy,” kata penasehat hukum Zamrud Tatuhey, Fahri Bachmid kepada Ambon Ekspres, Senin (13/4).
Dia mengatakan, dengan pertimbangan fakta persidangan itu, pihaknya mendesak jaksa penyidik Kejati Maluku untuk memeriksa Bupati Kabupaten SBB, Jacobus Puttileihalat dan Sekda Mansur Tuharea. Sebab, mereka merupakan pejabat daerah yang punya wewenang lebih besar dalam penggunaan dana Bansos.
“Bupati dan Sekda harus dimintai keterangan oleh jaksa. Kami tidak menuduh, tetapi pihak ini harus dimintai keterangan. Hal ini didasarkan semata-semata pada fakta persidangan kasus dana Bansos,” desaknya.
Dia tak menampik proses hukum terhadap kasus Bansos masih dangkal. Bahkan, Zamrud Tatuhey dan Djailudin Kaisupy hanya merupakan korban dari sebuah kebijakan besar yang diduga menyalahi aturan. Penyidik, kata dia jangan menunjukkan kesan diskriminasi dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bansos yang merugikan negara Rp3.5 milyar itu.
“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jadi kami dorong, agar penyidik Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan untuk memastikan, ada pihak lain yang patut untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” terangnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatai Maluku, Boby Kin Palapia mengatakan, keterangan Sekda akan ditindaklajuti dalam bentuk penyelidikan, bila itu didukung oleh bukti yang kuat. “Tidak bisa hanya berdasar pada keterangan saja. Kalau dia memberikan keterangan, tapi buktinya apa. Kalau ada bukti, ya akan ditindaklanjuti,” kata Palapia di kantor kejati Maluku, kemarin.
Kendati begitu, lanjut Palapia, masalah ini telah menjadi perhatian pihaknya. Sambil terus memproses berkas dua terdakwa saat ini, yakin Djailudin Kaisupy dan Zamrud Tatuhey, pihaknya menaruh perhatian pada fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. “ Dan kalau misalnya, ada dua atau lebih saksi yang mengungkapkan hal yang sama dengan keterangan Sekda, maka itu sudah bisa ditindaklanjuti. Jadi, kita ikuti saja proses persidangan dulu, sambil melihat ada tidaknya fakta yang sama,” tandasnya.
Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti ) Arman Anwar mengatakan, pengakuan saksi atau terdakwa dalam sidang merupakan fakta hukum dalam persidangan yang mempunyai nilai pembuktian yang kuat. Sehingga, jaksa dapat menggunakannya sebagai alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang lainnya.
“Agar menjadi terang kasus tersebut, sehingga tidak ada satu pelaku pun bisa yang lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya. Dikatakan, pasal 137 KUHAP mengamanatkan, penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya, yakni dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Perlunya tindak lanjut terhadap keterangan saksi, sebab saksi sangat tidak mungkin memberikan keterangan palsu, karena sudah disumpah. Bahkan ada konsekuensi hukumnya bila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Hal ini diatur dalam pasal 174 KUHAP.
“Misalnya apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu maka hakim ketua sidang karena jabatannya dan atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” jelasnya. (MAN)

copast:www.http://ambonekspres.com/
Share this article :
Share on FB Tweet Share on G+
Comments
0 Comments