PEMERINTAH
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
KECAMATAN KAIRATU
BARAT
DESA WAIHATU
PERATURAN DESA
WAIHATU
NOMOR : …… TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN
USAHA MILIK DESA ( BUM Des )
DESA WAIHATU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
WAIHATU
Menimbang :
1. Bahawa
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa maka perlu dibentuk
Badan Usaha Milik Desa Waihatu Kecamatan Kairatu Barat.
2. Bahwa
tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk menggerakan roda perekonomian
masyarakat dalam peningkatan pendapatan serta memberikan kontribusi terhadap
pendapatan desa.
3. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
dibentuk Peraturan Desa Waihatu tentang Pmbentukan Badan Usaha Milik Desa
Waihatu.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389 );
2. Undang-undang
NOmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587 );
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Desa ( LEmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA WAIHATU
Dan
KEPALA DESA
WAIHATU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATUAN
DESA WAIHATU TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA
MILIK
DESEA ( BUMDes ) DESA WAIHATU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
1. Desa
adalah Desa waihatu
2. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Waihatu
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Desa;
4. Perangkat
Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas sehari-hari;
5. Badan
Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Waihatu.
6. Desa
adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa;
8. Badan
Permusyawaratan Desa , yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerinthan Desa;
9. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesai;
10. Kewenangan
Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa;
12. Usaha
desa adalah kegiatan usaha/jasa yang bergerak dalam pelayanan bidang
perekonomian yang diselenggarakan oleh desa;
13. Badan
Usaha milik Desa selanjutnya disebut BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa
berbadan Hukum dan dibentuk dengan Peraturan Desa;
14. Permodalan
BUM Des adalah uang atau barang yang dipergunakan sebagai dasar kegiatan usaha
yang dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi , Pemerintah Kabupaten,
Pemerintah Desa serta pinjaman dan/atau penyertaan modal pihak lain atau
kerjasama bagi hasil;
15. Wilayah
Kerja BUM Des adalah desa, antar desa dalam kecamatan, desa dalam kabupaten dan
desa dalam provinsi;
16. Komisaris
adalah pemilik saham permodalan terbesar pada BUM Des;
17. Pelaksana
Oprasional adalah Direksi, Sekretaris, Kasubagh, Kepala Unit Usaha dan Staf
Pelaksana lainnya;
BAB II
BADAN USAHA MILIK
DESA
Bagian Pertama
Pembenrukan
Pasal 2
1. Pemerintah
Desa dapat membentuk BUM Des.
2. Pembentukan
BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dtetapkan dengan peraturan Desa
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; BUM Des
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nama sesuai dengan kegiatan yang
dikelola oleh desa dan atau bbidang usaha yang dilakukan.
3. BUM
Des yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih ditetapkan dengan Peraturan
bersama antar desa.
4. Pembentukan
BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa.
Bagian Kedua
Kedudukan dan
wilayah Kerja
Pasal 3
1. Badan
Usaha Milik Desa berkedudukan di desa
2. Wilayah
kerja Badan Usaha Milik Desa adalah di dalallm Desa dan atau di Luar Desa
Bagian Ketiga
Bentuk Badan Hukum
Pasal 4
Badan Hukum BUM Des sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk Perusahaan
Desa
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Organisasi
Pasal 5
1. Organisasi
BUM Des terpisah dari struktur organisasi Pemerintah Desa
2. BUM
Des adalah milik Pemerintah Desa bukan milik kelompok atau perorangan
3. BUM
Des memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Bagan
Struktur Organisasi BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagan yang tidak terpisah dari Peraturan Desa ini.
Pasal 6
1. Anggaran
dasar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat paling sedikit rincian
anama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha
dan kepengurusan.
2. Anggaran
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat paling sedikit
hak dan kewajiban pengurus, masa bakti pengurus, penetapan operasional jenis
usaha dan sumber permodalan.
Bagian Kedua
Kepengurusan
Pasal 7
1. Kepengurusan
BUM Des terdiri dari Penasehat dan Pelaksana oprerasional.
2. Penasehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Desa atau seorang Perangkat Desa yang ditunjuk mewakili
Pemerintah Deesa. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah masyarakat desa setelah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah.
3. Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya meliputi :
1. Seoran
Direktur;
2. Seorang
Sekretaris, membawahi paling banyak 3 ( tiga ) Sub bagian;
3. Kepala
Unit usaha sesuai dengan kebutuhan;
4. Staf
Pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Mekanisme
Pengangkatan Pelaksana Operasional
Pasal 8
1. Direksi
di angkat oleh Kepala Desa dengan Persetujuan BPD
2. Sekretaris
dan Pelaksana Operasional lainnya diangkat oleh Direksi
3. Pengangkatan
Direksi, Sekretaris dan Pelaksana Operasional lainnya; ditentukan melalui
mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi.
4. Pengangkatan,
Tugas dan Fungsi Tim Seleksi diatur lebih Lanjut dengan Peraturan Kepala Desa
5. Mekanisme
seleksi sebagaimana dimaksud paada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dngan Peraturan Desa
6. Pengangkatan
Direksi, sekretaris dan Pelaksana Operasional lainnya dilakukan setelah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Diutamakan
warga masyarakat setempat yang dianggap mampu;
4. Memiliki
kredibilitas dan integritas moral yang baik;
5. Memiliki
integritas, loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap Badan Usaha Milik Desa/
Perusahaan Desa
6. Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan dalam bidangnya dan memahami manajemen
perusahaan;
7. Tidak
pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit
8. Untuk
Direksi sehat jasmani dan rohani serta berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh Lima ) tahun dan maksimal 50 (
lima puluh ) Tahun
9. Untuk
Sekretaris, kepala Unit Usaha, Kasubag dan Staf pelaksanan, sehat jasmani dan
rohani serta berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Tahun dan maksimal
40 ( empat puluh ) Tahun;
10. Untuk
Direksi, Sekretaris, Kepala Unit Usaha dan Staf pelaksanan berpendidikan
serendah-rendahnya tamat Sekolah Pertama;Atas atau yang sederajat;
11. Syarat
–syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 9
1. Pengurus pelaksana Operasional BUM Des berhenti karena
:
1.
Meninggal dunia
2.
Permintaan sendiri
3.
Diberhentikan
2. Pengurus
Pelaksanan Operasional BUM Des diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, karena :
1. Tidak
dapat melaksanakan tugas selama 6 ( enam ) Tahun berturut- turut
2. Melakukan
tindakan yang merugikan BUM Des;
3. Dipidana
penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana dan atau perbuatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
4.
Habis masa jabatan.
Bagian keempat
Masa Jabatan
Direksi dan Pelaksana Operasional
Pasal 10
1. Masa
jabatan Direksi paling lama 5 ( lima )
Tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.
2. Masa
jabatan Pelaksana Operasional lainnya berusia maximal 56 ( lima puluh enam )
Tahun
Bagian kelima
Tugas dan
Kewenangan
Pasal 11
1. Penasehat
mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana
operasional dalam menjalankan kegiatan pengelolaan BUM Des.
2. Dalam
melaksanakan fungsinya penasehat berwenang meminta penjelasan tentang
pengelolaan BUN Des.
3. Pelaksana
operasional mempunyai tugas menata, melaksanakan dan mengembangkan usaha-usaha ekonomi yang menguntungkan BUMdes dengan tetap berpihak kepada kepentingan
masyarakat
4. Deireksi
bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat atas pengelolaan BUM
Des untuk kepentingan dan tujuan pembangunan masyarakat desa serta mewakili BUM
Des didalam dan diluar pengadilan.
BAB IV
JENIS USAHA PERMODALAN DAN BAGI HASIL USAHA
Bagian Pertama
Jenis Usaha
Pasal 12
1. BUM Des sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
memiliki jenis usaha yang meliputi usaha jasa, pasar desa, perdagangan hasil
pertanian serta industry kecil dan rumah tangga.
2. Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat di kembangkan sesuai dengan kebutuhyan dan potensi desa.
Bagian kedua
Permodalan
Pasal
13
1. Permodalan BUM Des diutamakan bersumber dari
desa, dan apabila dalam kondisi tertentu atau mendesak dapat digunakan sumber
yang berasal dari luar desa.
2.
Modal BUM Des dapat bersal dari :
1.
Pemerintah desa;
2.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten;
3.
Pinjaman dan atau penyertaan modal pihak lain
atau kerjasama bagi hasil
3. Modal yang bersal dari Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan desa yang
dipisahkan.
4. Modal dari Pemerinth Desa dari kekayaan desa
yang dipisahkansebagaimana dimaksaud pada ayat (3 ) harus mendapat persetujuan
BPD.
5. Modal yang berasal dari bantuan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksaud pada ayat
(2) huruf b, dapat berupa dana tugas pembantuan dan harus melalui Pemerintah
Desa dan tercatat dalam APBG Desa.
6. Modal yang bersala dari Pinjaman sebagaimana
dimaksaud pada ayat (2) huruf c, dapat dperoleh dari lembaga keuangan, sepanjang dibutuhkan dalam keadaan mendesak dan setelah
disepakati oleh seluruh komponen organisasi BUM Des.
7.
Modal yang bersal dari penyertaan modal pihak
lain atau kerjasama bagi hasil sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat
diperoleh dari pihak swasta atau masyarakat.
Bagian Ketiga
Bagi
Hasil Usaha
Pasal
14
1. Bagi hasil usaha desa dilakukan berdasarkan
keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha yang ketentuannya akan diatur dalam
Peraturan Desa.
2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengatur pembagian hasil usaha sekurang-kurangnya memuat :
1.
Besarnya bagi hasil;
2.
Penambahan modal usaha;
3.
Penambahan kas desa.
BAB V
KERJASAMA
Bagian Pertama
Ruang
Lingkup Kerjasama
Pasal
15
1.
Kerjasama BUM Des menganut prisnsip-prinsip
kerjasama kemitraan yang mengutamakan kepentingan anggota dan masyarakat dan
mendorong dengan kemampuan sendiri.
2.
BUM Des dapat melakukan kerjasama dengan BUM Des
lainnya atau dengan pihak ketiga
3. Kerjasama antar BUM Des atau dengan pihak ketiga
sebagaiman dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Pemerintah Desa
Pasal
16
1. Kerjasama antar BUM Des atau dengan pihak ketiga
sebagaiman dimaksud dalam Pasal (15)
ditetapkan dalam naskah kerjasama.
2. Naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Camat paling lama 14 ( empat belas ) hari sejak
ditetapkan
BAB VI
PENGELOLAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNG JAWABAN BUM DES
Bagian Pertama
Pengelolaan
Pasal
17
BUM Des dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masarakat untuk kegiatan
usaha produktif yang dilakukan secara transparan, akuntabel, berkelanutan dan
akseptabel.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal
18
1.
Setiap Semester, BUM Des wajib menyampaikan
laporan berkala kepada Pemerintah Desa
2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat perkembangan usaha desa, jumlah penerimaan,
jumlah pengeluaran yang dilaksanakan selama semester.
3. Kepala desa manyampaikan laporan perkembangan
pelaksanaan BUM Des kepada Bupati melalui Camat setiap tahun
Bagian Ketiga
Pertanggung
Jawaban
Pasal
19
1. Laporan
pertanggung jawaban BUM Des disampaikan oleh Direktur kepada Pemerintah Desa
dari BPD dalam Forum Musyawarah Desa dan disakdikan oleh Camat sebagai wakil
Pemerintah Kabupaten. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat :
1. Neraca
rugi laba perusahaan Desa;
2. Perkembangan
asset Perusahaan Desa;
BAB VII
PEMBUBARAN BUM DES
Pasal
20
1. Perusahaan Desas dapat dibubarkan karena :
1. Terus
menerus merugi selama 3 ( tiga ) tahun berturut-turut
2. Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan
2. Pembubaran Perusahaan Desa sebagaimana dimaksud
ada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Semua kekayaan perusahaan desa yang dibubarkan
dibagi menrut nilai nominal saham.
4. Kekayaan Desa hasil pembubaran perusahaan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor langsung ke kas Desa.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal
21
1. Kepala desa melakukan pembinaan, monitoring dan
evaluasi serta pelatihan teknis manajemen perusahaan desa.
2. Kepala desa dapat melimpahkan kewenangannya
kepada Perangkat Desa dibawahnya untuk melakukan pembinaan, monitoring dan
evaluasi terhadap pengelolaan BUM Des.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal
22
1.
Pengawasan terhaddap pengelolaan perusahaan desa
dilakukan badan pengawas.
2. Badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri dari 1 (satu) orang dari Unsur Pemerintah Desa dan 2(dua) orang
dari Unsur masyarakat desa. Pembentukan badan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala desa atas persetujuan BPD.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
23
Permodalan
BUM Des yang bersal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten serta yang bersal dari proyek bantuan yang diterima sebelum
berlakunya peraturan ini harus diterbitkan keputusan desa dan dicatat oleh
Pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa.
Pasal
24
Kegiatan
usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Desa ini,
segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
Pasal
25
Ketentuan lebih lanjut
tata cara pembentukan dan pengelola BUM Des diatau lebih lanjut dengan Kepala
desa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
26
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agara setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Desa Waihatu.
Ditetapkan di Waihatu
Pada
tanggal ……………………………2014
Kepala Desa Waihatu
( M U L Y O N O )
Diundangkan di Waihatu
Pada tanggal ………………………………2014
Sekretaris Desa Waihatu
(
KRISTIANINGSIH )