DESA WAIHATU.KECAMATAN KAIRATU BARAT.KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT.PROVINSI MALUKU

Senin, 22 September 2014

RANCANGAN PERATURAN DESA



PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
KECAMATAN KAIRATU BARAT
DESA WAIHATU


PERATURAN DESA WAIHATU

NOMOR  : …… TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM Des )
DESA WAIHATU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA WAIHATU

Menimbang  :

1.     Bahawa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Waihatu Kecamatan Kairatu Barat.
2.  Bahwa tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat dalam peningkatan pendapatan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa.
3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Desa Waihatu tentang Pmbentukan Badan Usaha Milik Desa Waihatu.


Mengingat  :

1.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
2.       Undang-undang NOmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang   Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Desa ( LEmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WAIHATU

Dan

KEPALA DESA WAIHATU


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

                           PERATUAN DESA WAIHATU TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA
                                                MILIK DESEA ( BUMDes ) DESA WAIHATU

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.       Desa adalah Desa waihatu
2.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Waihatu
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
4.      Perangkat Desa adalah aparatur Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
5.       Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Waihatu.
6.   Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
8.  Badan Permusyawaratan Desa , yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerinthan Desa;
9.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesai;
10.   Kewenangan
Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
11.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
12. Usaha desa adalah kegiatan usaha/jasa yang bergerak dalam pelayanan bidang perekonomian yang diselenggarakan oleh desa;
13. Badan Usaha milik Desa selanjutnya disebut BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa berbadan Hukum dan dibentuk dengan Peraturan Desa;
14.   Permodalan BUM Des adalah uang atau barang yang dipergunakan sebagai dasar kegiatan usaha yang dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi , Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa serta pinjaman dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil;
15. Wilayah Kerja BUM Des adalah desa, antar desa dalam kecamatan, desa dalam kabupaten dan desa dalam provinsi;
16.   Komisaris adalah pemilik saham permodalan terbesar pada BUM Des;
17. Pelaksana Oprasional adalah Direksi, Sekretaris, Kasubagh, Kepala Unit Usaha dan Staf Pelaksana lainnya;

BAB II

BADAN USAHA MILIK DESA

Bagian Pertama

Pembenrukan

Pasal 2

1.     Pemerintah Desa dapat membentuk BUM Des.
2.     Pembentukan BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dtetapkan dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nama sesuai dengan kegiatan yang dikelola oleh desa dan atau bbidang usaha yang dilakukan.
3.       BUM Des yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih ditetapkan dengan Peraturan bersama antar desa.
4.       Pembentukan BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa.


Bagian Kedua


Kedudukan dan wilayah Kerja


Pasal 3


1.       Badan Usaha Milik Desa berkedudukan di desa
2.       Wilayah kerja Badan Usaha Milik Desa adalah di dalallm Desa  dan atau di Luar Desa



Bagian Ketiga


Bentuk Badan Hukum

Pasal 4

Badan Hukum BUM Des sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk Perusahaan Desa


BAB III

PENGELOLAAN

Bagian Pertama

Organisasi

Pasal 5

1.       Organisasi BUM Des terpisah dari struktur organisasi Pemerintah Desa
2.       BUM Des adalah milik Pemerintah Desa bukan milik kelompok atau perorangan
3.       BUM Des memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.    Bagan Struktur Organisasi BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagan yang tidak terpisah dari Peraturan Desa ini.


Pasal 6
1.   Anggaran dasar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat paling sedikit rincian anama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha dan kepengurusan.
2.    Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti pengurus, penetapan operasional jenis usaha dan sumber permodalan.


Bagian Kedua

Kepengurusan

Pasal 7

1.      Kepengurusan BUM Des terdiri dari Penasehat dan Pelaksana oprerasional.
2.     Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Desa atau seorang  Perangkat Desa yang ditunjuk mewakili Pemerintah Deesa. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa setelah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah.
3.       Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya meliputi :
1.       Seoran Direktur;
2.       Seorang Sekretaris, membawahi paling banyak 3 ( tiga ) Sub bagian;
3.       Kepala Unit usaha sesuai dengan kebutuhan;
4.       Staf Pelaksana sesuai dengan kebutuhan.


Bagian Ketiga


Mekanisme Pengangkatan Pelaksana Operasional


Pasal 8

1.       Direksi di angkat oleh Kepala Desa dengan Persetujuan BPD
2.       Sekretaris dan Pelaksana Operasional lainnya diangkat oleh Direksi
3.  Pengangkatan Direksi, Sekretaris dan Pelaksana Operasional lainnya; ditentukan melalui mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi.
4.    Pengangkatan, Tugas dan Fungsi Tim Seleksi diatur lebih Lanjut dengan Peraturan Kepala Desa
5.   Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud paada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dngan Peraturan Desa
6. Pengangkatan Direksi, sekretaris dan Pelaksana Operasional lainnya dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.       Warga Negara Indonesia;
2.       Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.       Diutamakan warga masyarakat setempat yang dianggap mampu;
4.       Memiliki kredibilitas dan integritas moral yang baik;
5.      Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap Badan Usaha Milik Desa/ Perusahaan Desa
6.  Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan dalam bidangnya dan memahami manajemen perusahaan;
7.   Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit
8.  Untuk Direksi sehat jasmani dan rohani serta berumur sekurang-kurangnya 25  (dua puluh Lima ) tahun dan maksimal 50 ( lima puluh ) Tahun
9.  Untuk Sekretaris, kepala Unit Usaha, Kasubag dan Staf pelaksanan, sehat jasmani dan rohani serta berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Tahun dan maksimal 40 ( empat puluh ) Tahun;
10. Untuk Direksi, Sekretaris, Kepala Unit Usaha dan Staf pelaksanan berpendidikan serendah-rendahnya tamat Sekolah Pertama;Atas atau yang sederajat;
11.   Syarat –syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 9


1.       Pengurus  pelaksana Operasional BUM Des berhenti karena :
1.       Meninggal dunia
2.       Permintaan sendiri
3.       Diberhentikan

2.       Pengurus Pelaksanan Operasional BUM Des diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena :
1.       Tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 ( enam ) Tahun berturut- turut
2.       Melakukan tindakan yang merugikan BUM Des;
3.       Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana dan atau perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
4.       Habis masa jabatan.

Bagian keempat

Masa Jabatan Direksi dan Pelaksana Operasional


Pasal 10

1.   Masa jabatan Direksi  paling lama 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.
2.       Masa jabatan Pelaksana Operasional lainnya berusia maximal 56 ( lima puluh enam ) Tahun



Bagian kelima


Tugas dan Kewenangan


Pasal 11

1. Penasehat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengelolaan BUM Des.
2.    Dalam melaksanakan fungsinya penasehat berwenang meminta penjelasan tentang pengelolaan BUN Des.
3. Pelaksana operasional mempunyai tugas menata, melaksanakan dan mengembangkan usaha-usaha ekonomi yang menguntungkan BUMdes dengan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat
4.    Deireksi bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat atas pengelolaan BUM Des untuk kepentingan dan tujuan pembangunan masyarakat desa serta mewakili BUM Des didalam dan diluar pengadilan.


BAB IV


JENIS USAHA PERMODALAN DAN BAGI HASIL USAHA

Bagian Pertama

Jenis Usaha

Pasal 12

1.    BUM Des sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki jenis usaha yang meliputi usaha jasa, pasar desa, perdagangan hasil pertanian serta industry kecil dan rumah tangga.
2.    Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di kembangkan sesuai dengan kebutuhyan dan potensi desa.

Bagian kedua


Permodalan


Pasal 13

1.  Permodalan BUM Des diutamakan bersumber dari desa, dan apabila dalam kondisi tertentu atau mendesak dapat digunakan sumber yang berasal dari luar desa.
2.       Modal BUM Des dapat bersal dari :
1.    Pemerintah desa;
2.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
3.    Pinjaman dan atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil
3.  Modal yang bersal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
4.     Modal dari Pemerinth Desa dari kekayaan desa yang dipisahkansebagaimana dimaksaud pada ayat (3 ) harus mendapat persetujuan BPD.
5.  Modal yang berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksaud pada ayat (2) huruf b, dapat berupa dana tugas pembantuan dan harus melalui Pemerintah Desa dan tercatat dalam APBG Desa.
6.    Modal yang bersala dari Pinjaman sebagaimana dimaksaud pada ayat (2) huruf c, dapat dperoleh dari lembaga keuangan, sepanjang  dibutuhkan dalam keadaan mendesak dan setelah disepakati oleh seluruh komponen organisasi BUM Des.
7.       Modal yang bersal dari penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diperoleh dari pihak swasta atau masyarakat.




Bagian Ketiga


Bagi Hasil Usaha

Pasal 14

1. Bagi hasil usaha desa dilakukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha yang ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Desa.
2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pembagian hasil usaha sekurang-kurangnya memuat :
1.    Besarnya bagi hasil;
2.    Penambahan modal usaha;
3.    Penambahan kas desa.

BAB V

KERJASAMA

Bagian Pertama

Ruang Lingkup Kerjasama


Pasal 15

1.       Kerjasama BUM Des menganut prisnsip-prinsip kerjasama kemitraan yang mengutamakan kepentingan anggota dan masyarakat dan mendorong dengan kemampuan sendiri.
2.       BUM Des dapat melakukan kerjasama dengan BUM Des lainnya atau dengan pihak ketiga
3.  Kerjasama antar BUM Des atau dengan pihak ketiga sebagaiman dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Pemerintah Desa


Pasal 16

1.    Kerjasama antar BUM Des atau dengan pihak ketiga sebagaiman dimaksud dalam Pasal (15)  ditetapkan dalam naskah kerjasama.
2.  Naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Camat paling lama 14 ( empat belas ) hari sejak ditetapkan


BAB VI

PENGELOLAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNG JAWABAN BUM DES

Bagian Pertama

Pengelolaan

Pasal 17

BUM Des dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masarakat untuk kegiatan usaha produktif yang dilakukan secara transparan, akuntabel, berkelanutan dan akseptabel.

Bagian Kedua

Pelaporan

Pasal 18

1.       Setiap Semester, BUM Des wajib menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Desa
2.   Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat perkembangan usaha desa, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran yang dilaksanakan selama semester.
3.  Kepala desa manyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan BUM Des kepada Bupati melalui Camat setiap tahun


Bagian Ketiga

Pertanggung Jawaban


Pasal 19

1.       Laporan pertanggung jawaban BUM Des disampaikan oleh Direktur kepada Pemerintah Desa dari BPD dalam Forum Musyawarah Desa dan disakdikan oleh Camat sebagai wakil Pemerintah Kabupaten. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
1.    Neraca rugi laba perusahaan Desa;
2.    Perkembangan asset Perusahaan Desa;


BAB VII

PEMBUBARAN BUM DES


Pasal 20

1.    Perusahaan Desas dapat dibubarkan karena :
1.    Terus menerus merugi selama 3 ( tiga ) tahun berturut-turut
2.    Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
2.  Pembubaran Perusahaan Desa sebagaimana dimaksud ada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.       Semua kekayaan perusahaan desa yang dibubarkan dibagi menrut nilai nominal saham.
4.  Kekayaan Desa hasil pembubaran perusahaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor langsung ke kas Desa.


BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Pertama

Pembinaan


Pasal 21

1.   Kepala desa melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelatihan teknis manajemen perusahaan desa.
2.     Kepala desa dapat melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Desa dibawahnya untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan BUM Des.


Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 22

1.       Pengawasan terhaddap pengelolaan perusahaan desa dilakukan badan pengawas.
2.      Badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang dari Unsur Pemerintah Desa dan 2(dua) orang dari Unsur masyarakat desa. Pembentukan badan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala desa atas persetujuan BPD.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 23

Permodalan BUM Des yang bersal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten serta yang bersal dari proyek bantuan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini harus diterbitkan keputusan desa dan dicatat oleh Pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa.

Pasal 24

Kegiatan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Desa ini, segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut tata cara pembentukan dan pengelola BUM Des diatau lebih lanjut dengan Kepala desa.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Waihatu.

                                                                                                           Ditetapkan di Waihatu
                                                                                   Pada tanggal ……………………………2014

                                                                                                            Kepala Desa Waihatu



                                                                                                                ( M U L Y O N O )

Diundangkan di Waihatu
Pada tanggal ………………………………2014

  Sekretaris Desa Waihatu




     ( KRISTIANINGSIH )
Share this article :
Share on FB Tweet Share on G+
Comments
1 Comments