Jakarta - Seluruh peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan undang-undang di atasnya dan paham Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri selalu mengklarifikasi perda yang sudah diketok DPRD setempat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 perda yang dikembalikan ke daerah karena tidak sesuai NKRI.

"139 perda mulai dari November sampai Mei yang sudah dicek oleh tim Kemendagri, itu kami kembalikan ke daerah karena tidak sesuai UU dan kekhasan NKRI," kata Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Menurut dia, seluruh perda harus dilaporkan ke Kemendagri sebelum diberlakukan. Pada proses inilah, seleksi dilakukan.

"Kalau belum lapor ke Dagri, ya belum berlaku. Kecuali itu sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati-walikota, atau edaran yang sifatnya sementara itu boleh," jelas Tjahjo.

Salah satu perda yang dikembalikan berasal dari Pemprov Aceh. Perda itu melarang wanita di Serambi Mekah ‎tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.

"‎Itu apa alasannya? Pertimbangannya? Itu yang ingin kita pertegas, bahwa ini Indonesia bukan negara agama, tapi negara Pancasila. Ada aturan yang di atasnya yang menyangkut agama, miras dan semua perda itu harus ada rujukannya," ujar politikus PDIP tersebut.

Tjahjo menjelaskan belum ada revisi perda yang dikembalikan ke Kemendagri. Bila tidak direvisi, dia memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku.

"Sampai sekarang jumlah itu belum ada yang dikembalikan (dari daerah), kami minta direvisi, kami minta diklarifikasi. Kalau tidak itu akan batal demi hukum," tandas Tjahjo.
Sumber :liputan6.com