DESA WAIHATU.KECAMATAN KAIRATU BARAT.KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT.PROVINSI MALUKU

Minggu, 22 Desember 2013

PROGRAM DANA KESERASIAN SOSIAL

Masyarakat Desa Waihatu sangat bersyukur karena merupakan salah satu desa di seluruh tanah air ini yang mendapatkan bantuan dana dari kementrian sosial yang dalam pelaksanaannya disebut dangan dana Keserasian. lewat kesempatan yang baik ini pemerintah Desa Waihatu melaksanakan program tersebut untuk membangun saluran Draenase di dalam desa yang merukan kendala yang di hadapi oleh masyarakat pada saat musim penguhujan datang masyarakat salalu mengalami genangan air hingga 50 cm. dengan adanya dana keserasian ini diharapkan sedikit mengurangi permasalahan yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat saat musim penghujan datang. Harapan dari Pemerintah Desa Waihatu Program seperti ini  dapat berjalan terus menerus setiap tahun agar dapat melanjutkan dan menyelesaikan permasalahan yang di hadapi oleh desa-desa di negeri ini.
kami menyadari sudah ada berbagai macam program pemberdayaan masyarakat yang di berikan Pemerintah Pusat,maupun Daerah di desa-desa, salah satunya PNPM namun karna begitu banyak permasalahan yang dihadapi oleh desa hingga perlu adanya program pemberdayaan tambahan dari bidang yang lain agar dapat membantu desa dalam membangun infrastruktur yang ada di Desa yang belum dapat didanai oleh Pemerintah melalui dana APBD maupun APBN "ucap kepala Desa".

Rabu, 18 Desember 2013

PELANTIKAN BPD WAIHATU

Acara Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Waihatu Kecamtan Kairatu Barat,Kabupaten Seram Bagian Barat, diselenggarakan pada tanggal 30 November 2013. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Kepala wilayah Kecamatan Kairatu Barat ini merupakan momen yang sangat penting karena acara pelantikan ini bersamaan dengan acara Ulang tahun Desa Waihatu Ke- 40. di harapkan ini merupakan kebangkitan masyrakat Desa Waihatu,  uutuk dapat lebih giat lagi dalam membangun desanya lebih baik di masa datang. Badan Permusyaratan Desa Waihatu berjumlah 9 orang dengan susunan sebagai Barikut  :
    1. KETUA                             :  HARTONO
    2. WAKIL                              :  SARMAN
    3. SEKRETARIS                   :  ROSYID ANWAR
    4. ANGGOTA                       :  
          1. MISTAR
          2. IMAM SOPINGI
          3. TEGUH TRIYOKO
          4. SUTAJI
          5. HARTONO.P
          6. Y.E. ENGKESA


Dengan personil yang baru tersebut dan sebagian di wakili oleh kalangan muda diharapkan BPD yang baru dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa guna menghasilkan produk pembangunan Desa dan masyarkat yang brilian ucap kepala desa saat menyampaikan sambutannya. selain itu kepala Desa juga menyampaikan harapanya bahwa BPD waihatu dapat menjadi contoh bagi desa yang lain di Kabupaten SBB dengan kesinergian aparatur pemerintah desa. di akui bahwa fenomena kelembagaan desa antara BPD dan Pemerintah Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat kurang harmonis. oleh sebab itu dengan personil baru, semangat baru impian baru dan suasana baru desa waihatu dapat memiliki wajah baru yang masyarakatnya makmur, damai, sejahtera dan terus maju di masa-masa yang akan datang. 

Jumat, 08 November 2013

PERDES 2013

PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
       K E C A M A T A N    K A I R A T U
               D E S A   W A I H A T U



PERATURAN DESA WAIHATU
Nomor  : 01 Tahun 2013

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA DESA WAIHATU

Menimbang      :  a.    bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun  2007                                  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan Desa pasal 6 ayat ( 3 ) Kepala Desa men-                                  yampaikan  Rancangan  Peraturan Desa  kepada  BPD untuk di bahas bersama-sama                                  dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

b.  Bahwa Rancangan Peraturan Dessa tentang APB Desa tahun 2012 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD  perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa
Mengingat        :

1.  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru di Provinsi Maluku ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4350 ),

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53b, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ),

3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 ) sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan teakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 4916 ).


4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Nomor 4438 ),
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negara Nomor 4587 ),
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 ),
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WAIHATU
Dan
KEPALA DESA WAIHATU


MEMUTUSKAN
Menetapkan    :       PERTURAN DESA WAIHATU TENTANG  ANGGARAN PENDAPATAN  
               DAN BELANJA DESA WAIHATU TAHUN ANGGARAN 2014


Pasal 1

1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Waihatu Tahun anggaran 2012 sebagai berikut :
1.      Pendapatan Desa                                Rp. 63.964.858
2.      Belanja Desa                                       Rp. 63.964.858  +

Surplus/ ( Devisit )                             Rp. ……………

3.      Pembiayaan Desa
a.       Penerimaan                                  Rp. 63.964.858
b.      Pengeluaran                                  Rp. 63.964.858 (-)


Pasal 2

2.      Pendapatan Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.       Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp. 13.740,.000
b.      Bagi hasil Pajak kabupaten sejumlah Rp. ……………..
c.       Bagian dari Retribusi Kabupaten sejumlah Rp. ……………..
d.      Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah  Rp.  43.224.858
e.   Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa lainnya Rp. …………………..
f.       Hibah Rp. ……………………..
g.       Sumbangan Pihak ketiga Rp. 7.000.000

Pasal 3

1.      Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a.       Belanja langsung sejumlah Rp.     31.764.858
b.      Belanja tidak langsung Rp.             32.200.000


2.      Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri dari jenis belanja  :
a.       Belanja Pegawai sejumlah Rp. ……………….
b.      Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 28.314.858
c.       Belanja Pembangunan sejumlah Rp. 3.200.000.
d.      Belanja Modal  Rp.  750.000

3.      Belanja tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a.       Belanja pegawai sejumlah Rp. 12.600.000
b.      Belanja jasa sejumlah Rp. …………….
c.       Belanja modal sejumlah Rp.  ………………
d.      Belanja Hibah sejumlah Rp. ……………….
e.       Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. …………
f.        Belanja bantuan Keuangan sejumlah Rp.     14.600.000
g.       Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.  5.000.000

Pasal 4

1.      Pembiayaan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari  :
a.       Penerimaan Pembiayaan sejumlah  Rp. ………………………….
b.      Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp.  ………………………….

2.      Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari  :
a.       Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya
b.      Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan
c.       Penerimaan Pinjaman

3.      Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.       Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. ……………….
b.      Penyertaan Modal Desa sejumlah Rp. ………………………
c.       Pembayaran Utang sejumlah Rp.  ……………………………

Pasal 5

Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lebaran Desa.


                                                                                                Ditetapkan di              :  Waihatu
                                                                                                Pada tanggal               :  02 Januari 2012
                            
                                                                             KEPALA DESA WAIHATU




                                                                                    ( M U L Y O N O )



Diundangkan di   :  Waihatu
Pada Tanggal      :  05 Januari 2012

     SEKRETARIS DESA





                                   (  KRISTISNINGSIH  ) 






                                                                                                                                                               

BPD WAIHATU PERIODE 1

Ketua                               :   Bambang Suyari ( Almarhum )
Wakil Ketua                     :   Hartono
Sekretaris                         :   Hariyanto
Anggota                           :   Imam Sophingi                 
Anggota                           :   Aan Suryaman                                      
Anggota                           :   Sular Suwarno                                        
Anggota                           :   Engkesa                                                      
Anggota                           :   Rumadi                                                      
Anggota                           :   Mistar                                                        

    Rabu, 23 Oktober 2013

    PROFIL DESA

    Tertulis / terdengar cerita daerah yang subur, tumbuhan yang menghijau... diatas tanah yang datar di tumbuhi pohon dan semak yang masih lebat dan terletak di antara dua Desa ( Negeri ) penduduk asli pulau Seram yaitu Waisamu dan Hatusua. Pada tahun 1973 ditempat inilah didatangkan oleh pemerintah Republik Indonesia, sekelommpok masyarakat dari Jawa Tengah yang diambil dari 7 ( Tujuh ) Kabupaten diantaranya :
    1.       Kabupaten Blora
    2.       Kabupaten Wonogiri
    3.       Kabupaten Wonosobo
    4.       Kabupaten Kebumen’
    5.       Kabupaten Pati
    6.       Kabupaten Banyumas
    7.       Kabupaten Grobokan

    Yang kemudian disebut sebagai masyarkat Transmigrasi. Sehubungan dengan tempat tinggal dan lahan pertaniannya belum siap maka masyarakat transmigrasi tersebut harus tinggal atau mondok pada saudara – saudaranya yang juga masyarakat transmigrasi di Desa Waimital yang sekarang ini lebih dikenal dengan Desa Gerakan Masyarakat Baru ( GEMBA ), kurang  lebih satu tahun tinggal di Desa Gemba masyarakat tersebut kemudian pindah, walaupun tempat tinggal dan lahan yang di janjikan belum siap. Merasa mereka harus hidup mandiri tanpa membebani orang lain, masyarakat ini mulai mambangun dan berbenah diri menata kehidupan yang lebih baik.

    Konon karena letaknya diantara dua Desa yaitu Desa Waisamu dan Hatusua maka Nama Depan dari dua Desa tersebut di gabung sehingga  sampai saat ini nama desa ini adalah Desa” WAIHATU “ yang memiliku arti Wai yaitu” Air “ dan Hatu adalah “Batu “.

    Desa Waihatu, lama – kelamaan manjadi ramai dan mapan dengan tanah yang subur hasil pertaniannya melimpah dan di pasarkan  ke kota provinsi yaitu Ambon dengan menggunakan transportasi laut pada saat itu perahu dan spit boat.

    Dengan lancarnya  rutinitas perdagangan hasil pertainian melalui jalur laut maka di bangun sebuah pelabuhan kecil untuk berlabuh motor- motor laut tersebut.


    Seiring dengan berjalannya Waktu Desa Waihatu mengalami satu kejadian dimana seorang ibu kesurupan, konon yang merasuki tubuh ibu tersebut adalah roh yang menjaga Desa Waihatu yang bernama Mbah “ PURWOBONGGO “ ). roh tersebut meminta agar masyarakat Desa Waihatu setiap tahun berjalan,tepatnya  pada bulan apit ( jawa ) atau Zulkoidah ( arab )  pada hari jumat Kliwon untuk menyediakan sesaji yang terdiri dari Kepala Kambing Kendit ( Bahasa Jawa ) yaitu kambing laki – laki yang warnanya hitam pada perutnya dikingkari warna putih, ayam jago, dan masyarkat seluruh desa berkumpul jadi satu dengan membawa nasi yang di bungkus dengan daun pisang, masyarakat menyebutnya “ TAKIR “ dan pada malam resepsinya digelar pagelaran wayang orang ( janger ) .

    Sehubungan kejadian itu baru terjadi di Desa ini maka keserupan itu dianggap biasa oleh para sesepuh atau para pejabat desa, namun selang waktu satu ( 1 ) bulan kemudian kejadian tersebut berulang kembali. Oleh karena hal tersebut maka hingga sampai sekarang desa Waiahatu setiap tahunya pada bulan Apit tepatnya hari Jumat Kliwon mengadakan acara yang sekarang dikenal dengan Slamatan  ( Syukuran ) Desa.

    Tradisi yang dilaksanakan pada setiap tahun ini di gunakan masyarakat sebagai sarana berkumpul dan bersilaturahmi serta berbagai diantara masyarakat, tanpa memandang suku, ras, dan agama. Dengan kerukunan masyarakat maka pembangunan di Desa Waihatu semakin hari semakin maju.

    Selasa, 22 Oktober 2013

    KUDA BERKUPING EMPAT

    Untuk melestarikan kebudayan yang di bawa dari tanah leluhurnya yaitu Jawa Tengah, agar tetap lestari dan diminati oleh masyarakat terutama kalangan muda, maka kesenian ini selalu di mainkan setiap di adakannya syukuran Desa Waihatu Kec. Kairatu Barat,Kab. Seram Bagian Barat yaitu setiap tahun sekali . kesesnian yang sangat unik ini saat ini sudah mulai uzur tergerus oleh zaman modern.

    Namun demikian Pemerintah Desa Waihatu, pada setiap Tahun dan setiap hajatan desa selalu mengelar pertunjukan "kudang lumping" masyarakat sering mengatakan,ada juga yang menyebutnya "Kuda kepang". hal ini di lakukan oleh Pemerintah desa waihatu dalm rangka memberi suport terhadap masyarakat agar kiranya budaya yang merupakan warisan leluhur ini tadak sampai tenggelam oleh gemerlapnya zaman modern saat ini.

    zaman boleh modern dunia boleh mewah dan teknologi boleh maju namun budaya yang merupakn ciri khas dari suku jawa ini jangan sampe terabaikan. dan dibutuhkan suport atau dukungan dari semua lapisan masyarakat.

    Minggu, 20 Oktober 2013

    SLAMATAN DESA

    Acara syukuran Desa Tahun 2013, acara ini merupakan acara rutin yang di selenggarakan oleh masyarakat Desa Waihatu Kecamatan kairatu Barat Kab. SBB. di mana pada saat acara ini di laksanakan masyarakat melakukan penyembelihan Kambing jantan yang menurut istilah jawanya adalah wedus kendit atau kambing jantan yang di lingkari warna putih pada tubuhnya. ini merupakan syarat yang harus di penuhi oleh masyarakat dalam melaksanakan acara syukuran setiap tahunnya. maka tidak heran jika pada saat pelaksanaannya harga kambing di desa Waihatu setiap tahunya mengalami kenaikan. Selain kambing kendit ayam jago dan sesaji yang lain pun tak boleh ketinggalan.