Jakarta - Seluruh peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan undang-undang di atasnya dan paham Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri selalu mengklarifikasi perda yang sudah diketok DPRD setempat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 perda yang dikembalikan ke daerah karena tidak sesuai NKRI.