Gerakan
Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA) Sebagai Implementasi Undang -
Undang No. 7 / 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA)
Peningkatan
bencana banjir dan tanah longsor, kekeringan dan defisit air serta degradasi
kualitas air, membuktikan bahwa "kondisi sub sistem SDA alamiah"
yaitu "keseimbangan siklus hidrologi pada daerah aliran sungai (DAS)"
sudah terganggu dratis mencapai kondisi krisis. Penyebab mendasar terjadinya
krisis SDA adalah masih rendahnya kinerja tata pemerintahan terkait air (water governance). Tanpa upaya dan
kebijakan baru akan terjadi kegagalan sistem SDA, yang dapat berakibat
pembangunan ekonomi sosial mengalami stagnasi. Dalam rangka implementasi UU
7/2004 tentang SDA, sebagai kebijakan baru untuk mengatasi krisis SDA
pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air
(GNKPA),