DESA WAIHATU.KECAMATAN KAIRATU BARAT.KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT.PROVINSI MALUKU

Kamis, 23 Juli 2015

ADA 139 PERDA TIDAK SESUAI NKRI

Kamis, 23 Juli 2015 07:59:39 | Berita Kemendagri | (62 view)

Jakarta - Seluruh peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan undang-undang di atasnya dan paham Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri selalu mengklarifikasi perda yang sudah diketok DPRD setempat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 perda yang dikembalikan ke daerah karena tidak sesuai NKRI.

Mendagri Wajibkan Ada Upacara Bendera di Sekolah Tiap Senin

Kamis, 23 Juli 2015 08:24:14 | Berita Kemendagri | (102 view)

Jakarta - Pemerintah kembali menggalakkan upacara bendera. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan ada beberapa sekolah yang tidak melakukan upacara bendera. Akibatnya, siswa melupakan pentingnya menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol negara dan lupa lirik lagu Indonesia Raya.

Rabu, 15 Juli 2015

UCAPAN SELAMAT IDUL FITRI

Bagi temen2 yg nyari ucapan selamat idul fitri disini kami sedikit berbagi dengan temen2 moga aja cocok ya...?
Dunia lahir karena cinta, cinta dari Yang Maha Esa. Wahai hati penuh cinta jagalah api cinta dunia dengan kata maaf sebagai perantara. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Mohon Maaf Lahir Batin. 
Terkadang lisan mengucap tak terjaga, hati berprasangka tanda tak berkenan, maaf jika tangan tak sempat berjabat, setidaknya ada kata yang terucap, Minal Aidzin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir & Batin.

Selasa, 14 Juli 2015

PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK

Pemerintah terbitkan peraturan soal pendapatan tidak kena pajak

Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2015.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NE Fatimah dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015 serta diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun.