Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2015.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NE Fatimah dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015 serta diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun.