Dengan suara berat dan sedikit bergetar Anas
Urbaningrum menantang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (PN Tipikor) untuk melakukan sumpah mubahalah. Menurut mantan
Ketua Umum Partai Demokrat itu, sumpah mubahalah adalah sumpah kutukan
di mana yang bersalah harus siap menerima kutukan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya mohon izin Majelis Hakim melakukan
sumpah mubahalah. Siapa yang salah akan sanggup menerima kutukan," ujar
mantan ketua PB HMI ini di penghujung sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu
(24/9/2014).