PEMERINTAH
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
K E C A M A T A N K A I R A T U
D E S A W A I H A T U
PERATURAN
DESA WAIHATU
Nomor : 01 Tahun 2013
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN
ANGGARAN 2014
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA
DESA WAIHATU
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 6 ayat ( 3 ) Kepala Desa men- yampaikan Rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk di bahas bersama-sama dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama.
b. Bahwa
Rancangan Peraturan Dessa tentang APB Desa tahun 2012 yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Desa dan BPD
perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru di Provinsi Maluku ( Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4350 ),
2. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53b, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ),
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 ) sebagaimana telah mengalami
beberapa kali perubahan teakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 4916 ).
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Nomor 4438 ),
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan lembaran Negara Nomor 4587 ),
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 ),
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa.
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA WAIHATU
Dan
KEPALA
DESA WAIHATU
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTURAN DESA WAIHATU TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA WAIHATU TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Waihatu Tahun anggaran 2012 sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa Rp. 63.964.858
2. Belanja Desa Rp. 63.964.858
+
Surplus/ ( Devisit ) Rp.
……………
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Rp. 63.964.858
b. Pengeluaran Rp. 63.964.858
(-)
Pasal 2
2.
Pendapatan
Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan
Asli Desa sejumlah Rp. 13.740,.000
b. Bagi hasil Pajak kabupaten
sejumlah Rp. ……………..
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten
sejumlah Rp. ……………..
d.
Bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Rp. 43.224.858
e. Bantuan
Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa
lainnya Rp. …………………..
f.
Hibah
Rp. ……………………..
g.
Sumbangan
Pihak ketiga Rp. 7.000.000
Pasal 3
1. Belanja Desa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja
langsung sejumlah Rp. 31.764.858
b. Belanja
tidak langsung Rp. 32.200.000
2. Belanja Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
……………….
b. Belanja
Barang dan Jasa sejumlah Rp. 28.314.858
c. Belanja
Pembangunan sejumlah Rp. 3.200.000.
d. Belanja Modal Rp.
750.000
3.
Belanja
tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis
belanja :
a. Belanja
pegawai sejumlah Rp. 12.600.000
b.
Belanja
jasa sejumlah Rp. …………….
c.
Belanja
modal sejumlah Rp. ………………
d.
Belanja
Hibah sejumlah Rp. ……………….
e.
Belanja
Bantuan Sosial sejumlah Rp. …………
f.
Belanja bantuan Keuangan sejumlah Rp. 14.600.000
g.
Belanja
Tidak Terduga sejumlah Rp. 5.000.000
Pasal 4
1.
Pembiayaan
Desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a.
Penerimaan
Pembiayaan sejumlah Rp. ………………………….
b.
Pengeluaran
Pembiayaan sejumlah Rp. ………………………….
2.
Penerimaan
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a.
Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya
b.
Hasil
Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan
c.
Penerimaan
Pinjaman
3.
Pengeluaran
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
pembiayaan :
a.
Pembentukan
Dana Cadangan sejumlah Rp. ……………….
b.
Penyertaan
Modal Desa sejumlah Rp. ………………………
c.
Pembayaran
Utang sejumlah Rp. ……………………………
Pasal 5
Rincian Anggaran Pendapatan
Belanja Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lebaran Desa.
Ditetapkan di : Waihatu
Pada
tanggal : 02 Januari 2012
KEPALA DESA WAIHATU
( M U L Y O N O )
Diundangkan di :
Waihatu
Pada Tanggal : 05
Januari 2012
SEKRETARIS DESA
(
KRISTISNINGSIH )